LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan seorang karyawan, terduga pelaku tindak pidana penggelapan ratusan bungkus rokok milik PT PT. Batu Karang Bolmong Raya.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.
“Terduga pelaku penggelapan RK alias Rud (38) diamankan di Desa Siniyung, Dumoga Timur, bersama barang bukti 200 bungkus rokok merek Sinar Gemilang milik perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Dewa.
Dewa mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan terduga pelaku kepada pimpinan perusahaan bahwa telah terjadi pencurian rokok, sehingga pimpinan PT. Batu Karang Bolmong Raya melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Kotamobagu dan teregistrasi nomor LP/374/VII/2022/Spkt/Res-Ktgu/Sulut tanggal 26 Mei 2022.
“Laporan polisi tersebut langsung ditindak lanjuti Sat Reskrim Polres Kotamobagu dan hasil penyelidikan terungkap dari bukti-bukti bahwa justru RK yang merupakan karyawan perusahaan tersebut, diduga menggunakan jabatannya untuk menggelapkan 200 bungkus rokok milik PT Batu Karang Bolmong Raya,” ungkapnya.
Masih kata Dewa, penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya SIK.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
