LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian handphone yang terjadi di Watutumou III Jaga II, Kalawat, Minut, pada Sabtu 9 Juli dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Minut, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya berinisial JM (24), warga Malalayang, Manado. Ditangkap di wilayah Kalawat, pada Senin (11/7), sekitar pukul 22:00 WITA,” ujarnya, Rabu 13 Juli 2022 di Mapolda Sulut.
Terduga pelaku mencuri sebuah handphone milik Rommy (28), warga Watutumou III, dengan modus berpura-pura meminjam handphone tersebut untuk memutar musik, kemudian membawanya kabur.
“Terduga pelaku dan korban sama-sama menghadiri pesta ulang tahun warga Watutumou III Jaga II pada Sabtu dini hari itu. Beberapa saat kemudian, terduga pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk memutar musik. Korban pun meminjamkannya, lalu tertidur di lokasi pesta,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Begitu terbangun pada pagi harinya, korban mendapati terduga pelaku telah kabur dengan membawa handphone miliknya.
“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta, kemudian melapor ke SPKT Polres Minut sehari usai kejadian,” ujarnya.
Tim Opsnal merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku, kemudian menangkapnya.
“Dalam pengembangan, tim pun berhasil mendapati barang bukti, di wilayah Singkil, Manado. Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lanjut,” tutupnya.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
