Gandeng Brimob dan TNBNW, Polres Kotamobagu Gelar Penertiban Aktivitas PETI di Wilayah Hukum

Petugas gabungan saat melakukan Patroli di kawasan pertambangan emas tanpa izin

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotamobagu bersama Brimob Batalyon B Pelopor Inuai dan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) melaksanakan Patroli di Lokasi Pegunungan Molobayan, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (31/10/2023).

Penertiban lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Kotamobagu tersebut disinyalir kerap digunakan para oknum untuk aktivitas penambangan material emas, meski nyata-nyatanya dilarang karena merupakan Kawasan Taman Nasional.

Dari hasil Patroli, tim gabungan tidak mendapati oknum pelaku penambang emas tanpa izin, meski demikian sebanyak 36 karung berisi material mengandung emas ditemukan di salah satu titik atau lubang tempat pengambilan material.

Terhadap temuan ini, petugas kemudian menutup lubang galian dengan material yang berhasil ditemukan.

Patroli gabungan dilanjutkan lagi di pegunungan Molobayan pada Jumat (3/11/2023).

Dalam penertiban kali ini, Polres Kotamobagu juga turut melibatkan aparat desa.

Selain penindakan hukum, petugas juga memasang baliho di lokasi  PETI, sebagai langkah preventif mencegah adanya aktivitas dari para oknum penambang.

Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana menyampaikan, pelaksanaan Patroli dan penindakan hukum terhadap PETI sesuai surat perintah tugas dari Kapolres Kotamobagu.

“Masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan pertambangan di kawasan taman nasional, karena  selain merusak lingkungan juga dapat membahayakan keselamatan jiwa,” imbau Perwira berpangkat dua balok ini.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …