LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Ketua dan Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif di ruang PPA Mapolres Kotamobagu, Kamis (26/10/2023).
Informasi diperoleh dari sumber terpercaya mengungkapkan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh tim KPK terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Diketahui, kasus TPPU ini berkaitan dengan tersangka korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dimana, uang hasil TPPU tersebut diduga digunakan untuk membeli lahan pertambangan di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), termasuk di dalamnya adalah sebidang lahan seluas 16 hektar.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5 jam, Ketua KUD Nomontang Lanut, Rival Mumek, mengonfirmasi keterkaitannya dengan kasus TPPU di Direktorat Jenderal Pajak.
“Iya, itu yang sementara diperiksa,” singkat Rival.
Disinggung terkait berapa pertanyaan yang disodorkan oleh pihak penyidik terhadap kasus yang sedang ditangani KPK ini, Rival menyebut sudah lupa.
“Sudah lupa berapa pertanyaan pak. Tapi kita belum bisa kasih keterangan lebih karena masih ada pemeriksaan berikutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, tim KPK yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut enggan memberikan komentar kepada media.
“Maaf, kami bukan pihak yang memberikan pernyataan kepada media,” ujar salah satu tim.
Terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, membenarkan keberadaan tim penyidik KPK RI di Polres Kotamobagu.
“Mereka pinjam tempat,” kata Dasveri ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 27 Oktober 2023.(*/Wan)