LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polresta Manado amankan 5 remaja yang masih berstatus pelajar karena diduga melakukan penganiayaan terhadap lelaki bernama Abdul Baiya (21) dan Andika Amiri (24).
Adapun aksi penganiayaan terjadi di Kelurahan Titiwungen Selatan, pada hari Selasa 21 Juni 2022 silam.
Penangkapan kepada kelima remaja ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Selasa 19 Juli 2022.
“Kelima remaja masing-masing berinisial JE (16), YP (17), JW (15), AM (16) dan AK (16) telah diamankan polisi pada hari Senin 18 Juli sekitar pukul 04.30 Wita di beberapa lokasi di Kota Manado,” ungkap Jules.
Diuraikannya, kronologi kasus penganiayaan tersebut berawal saat kedua korban baru saja pulang mencari makanan di boulevard.
Usai makan di boulevard, kedua korban pulang melewati ruas Jalan Sam Ratulangi menggunakan sepeda motor. Tepat melintas di ruas jalan depan Kelurahan Titiwungen Selatan, keduanya dicegat para terduga pelaku dan kemudian langsung melakukan aksi penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan oleh para terduga pelaku dengan memukul korban menggunakan tangan dan bahkan salah satu terduga pelaku diduga melakukan penikaman terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
“Kelima terduga pelaku yang sudah diamankan mengaku menganiaya kedua korban dengan cara memukul, sedangkan salah satu rekan para terduga pelaku berinisial S diduga telah melakukan penikaman dengan menggunakan pisau badik, dan terhadap dirinya sementara dilakukan pencarian,” terang Jules.
Masih kata dia, aksi cegat dan penganiayaan dilakukan para terduga pelaku karena niat untuk balas dendam tapi salah sasaran.
“Para terduga pelaku berniat ingin membalas dendam, namun mereka salah sasaran. Kelima terduga pelaku kini sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
