Dalami Kasus TPPU Lahan 16 Hektar, KPK Periksa Mantan Ketua KUD dan Sejumlah Saksi

Tim KPK RI usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolres Kotamobagu Jumat (27/10) kemarin

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan lahan tambang emas seluas 16 hektare di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara.

Pantauan media, tim KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang, Marlon Lomboan, dan mantan Sangadi Desa Lanut, Donald Mumek, bersama dengan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Boltim.

Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dilakukan di ruang Unit PPA Polres Kotamobagu, Jumat 27 Oktober 2023.

Marlon Lomboan setelah menjalani pemeriksaan, memberikan keterangan kepada media bahwa pemanggilan dirinya terkait kasus ini hanya sebatas sebagai saksi.

Marlon juga menyebut bahwa status tanah di lahan 16 hektar tersebut selalu berubah-rubah dan saat ini telah dikuasai oleh seorang bernama Lukas.

Menurut Marlon, saat dirinya menjabat sebagai Ketua KUD, lahan tersebut awalnya dimiliki oleh Ko David, kemudian dijual ke Deden Suhendar, lalu dijual kembali ke Untung Agustanto, sebelum akhirnya terjadi perselisihan hukum antara Lukas dan Untung Agustanto di pengadilan.

“Sampai saat ini, belum ada putusan, karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Dikatakannya juga bahwa jual beli tanah di lahan 16 hektar tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah desa, dan pihak KUD tidak terlibat dalam transaksi tersebut.

Sementara itu, tim penyidik KPK enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan para saksi.

Setelah proses pemeriksaan, anggota tim KPK membawa berkas hasil pemeriksaan ke dalam koper berwarna oranye dan sebuah dus, namun belum diketahui apakah proses pemeriksaan terkait lahan TPPU masih akan dilanjutkan.

Diketahui sebelumnya, penyelidikan terhadap KUD Nomontang ini bermula setelah Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irwan, mengungkapkan bahwa mantan anggota tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar, menggunakan dana suap untuk membeli tambang emas di Sulawesi Utara.

Dilansir dari rm.id (rakyat merdeka), Yulmanizar diduga membeli lahan tambang seluas 16 hektare dari Ko David Lim dengan nilai transaksi mencapai Rp5 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, disebutkan Tambang ini terletak di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tanah di sini dipercaya mengandung emas.(*)

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …