Dalam Dua Pekan, Kejari Kotamobagu Berhasil Selamatkan Milyaran Uang Negara Hasil Korupsi

Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH, didampingi para Kasi saat Press Conference Pengembalian Uang Negara Perkara Tipikor Pasar Kuliner Kotamobagu (Foto: Hendrawan)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dua kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah kerjanya.

Dimana, pada tanggal 21 September 2023 Kejari Kotamobagu mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 2.765.498.549,10 dalam kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.

Teranyar, Korps Adhyaksa Kotamobagu dibawah kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH, kembali berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total nilai Rp. 659.168.839,80 atas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020.

Menurut Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH, uang negara sebesar Rp 659.168.839,80 diterima dari Terdakwa Yenny Syukur direktur CV. FAJAR selaku pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu tahun anggaran 2020.

“Menghukum Terdakwa Yenny Syukur untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 659.168.839,80, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Elwin dalam Press Conference yang digelar Rabu (4/10).

Lanjutnya, jika kemudian Terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Setelah disita, selanjutnya uang negara dalam perkara tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH, menambahkan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MND, tanggal 11 Mei 2023 dan Putusan Nomor:  8/PID.SUS-TPK/2023/PT MND tanggal 13 April 2023, perkara Tipikor Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu tersebut, menyeret 4 terpidana, masing-masing Yenny Syukur, S.Pd, Denny Daun, Mulyadi Mando, ST dan Herman J. Aray, SIP.

“Ketiga terpidana atas nama Yenny Syukur, S.Pd, Denny Daun, Mulyadi Mando, ST telah di eksekusi, sementara Herman J. Aray SIP, masih usaha hukum Kasasi,” ujar Chairul.

Dikatakannya, Amar Putusan menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kualitas proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu yang dikerjakan oleh pihak CV. FAJAR terdapat kekurangan volume hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Turut mendampingi Kajari dalam Press Conference, Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH, serta Kasi Barang Bukti (BB) Zuliya Manise SH.

Penulis: Hendrawan 

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …