Cegah Potensi Korupsi, AKP Denny Tampenawas Ajak Masyarakat Turut Awasi Pengelolaan Keuangan Desa

AKP Denny Tampenawas S.Sos, saat memaparkan materi kepada peserta penyuluhan hukum di Desa Sumber Rejo (Foto: Hendrawan)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Penyuluhan Hukum bagi perangkat dan aparatur desa oleh Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu di wilayah Kabupaten Boltim sukses digelar.

Penyuluhan hukum tentang pengelolaan keuangan desa ini, terakhir dilaksanakan di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Modayag, Sabtu (2/9).
Kegiatan dibuka Penjabat Kepala Desa Sumber Rejo Kusnadi Madsumael dan dihadiri Camat Modayag Saruan S.Pd, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati Boltim, Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas S.Sos serta Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu yang diwakili Kasubsi A Intelijen Yohanes M.U Simarmata SH.

Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas S.Sos, menyampaikan materi tentang dampak hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa.

Mengawali materinya, Tampenawas memaparkan secara umum tentang pengelolaan keuangan di desa. Baik itu keuangan negara yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) berikut potensi penyelewengan hingga langkah pencegahannya.

Dikatakannya, bahwa pengelolaan keuangan desa itu telah diatur dalam amanat undang-undang, peraturan menteri hingga turunannya sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.

“Adapun pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014, UU nomor 17 Tahun 2023, Permendagri nomor 20 tahun 2018, PMK nomor 201/PMK.07/2022 serta Perbub Boltim nomor 13 tahun 2022. Dimana semua landasan hukum ini, harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga memaparkan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyelewengan keuangan desa, termasuk modus-modus yang dilakukan oknum aparatur dalam melakukan penyelewengan uang negara tersebut.

“Mulai dari gaya hidup hedonisme atau bermewah-mewah oleh kades maupun perangkat, hingga faktor lainnya yang bisa berpotensi terjadinya tindak pidana yang mengarah ke korupsi,” ungkapnya.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, Perwira Humanis ini pun mengajak perangkat dan aparat desa untuk menjauhi berbagai hal yang berpotensi mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Laksanakan semuanya dengan berpedoman pada aturan yang ada. Dengan begitu maka tujuan penggunaan uang negara melalui DD dan ADD dalam membangun desa dan mensejahterakan masyarakat bisa terwujud sesuai harapan bersama,” tuturnya.

“Selain itu kami pun mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi pengelolaan keuangan desa dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa,” sambungnya lagi.

Sementara itu, Penjabat Kades Sumber Rejo Kusnadi Madsumael, mengaku sangat bersyukur dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum tentang tata kelola keuangan desa.
Hal ini lanjutnya, tentu akan menjadi acuan maupun pedoman bagi dirinya beserta jajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Desa Sumber Rejo.

“Sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini, karena bisa mendapatkan ilmu tentang hukum yang nantinya akan sangat berguna bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa. Olehnya terima kasih banyak kepada para narasumber yang sudah meluangkan waktu memberikan materi dalam penyuluhan hukum ini,” ujarnya.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …