LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Peristiwa tertimbunnya 10 penambang emas di lokasi Lingkobungon Desa Tanoyan Selatan, mengindikasikan masih bebasnya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Informasi diperoleh, longsor yang terjadi di lobang galian emas ilegal tersebut merupakan milik Guril yang berada di atas lahan milik Hi Ninong.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wita. Beruntung, 10 orang korban yang tertimbun di lokasi PETI ini, berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
Dihubungi terpisah, Guril selaku pemilik lobang membenarkan tempat kejadian yang menimbun 10 orang pekerja adalah miliknya.
“Benar pak, itu lokasi saya dan belum memiliki izin,” ungkap Guril, Kamis (2/11/2023).
Atas peristiwa tersebut DPC LAKI Indra Mamonto mendesak Polres Kotamobagu segera melakukan penertiban lokasi PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Menurut Indra, peristiwa longsornya lobang galian emas ilegal ini menjadi fakta bahwa masih adanya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Untuk itu dengan tegas dirinya meminta Polres Kotamobagu secepatnya melakukan penertiban lokasi PETI di wilayah hukumnya.
“Saya menduga ada oknum yang membackup aktivitas PETI ini. Patut diduga juga Polres Kotamobagu terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya,” tegas Indra.
Selain mendesak penutupan lokasi PETI, dirinya juga meminta Polres Kotamobagu menangkap dan memproses hukum pemilik lokasi dan pemilik lobang galian PETI yang nyaris memakan korban tersebut.
“Saya juga meminta Polres Kotamobagu menangkap oknum pemilik lahan dan pemilik Lobang PETI agar diproses sesuai hukum yang berlaku karena sangat jelas ini fakta ada aktivitas PETI. Hukum harus ditegakkan jangan ada pilih kasih. Jika oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI tidak diproses secara hukum, maka patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Lanjut Indra, jika kemudian tidak ada tindakan hukum kepada oknum pemilik lahan dan pemilik lobang PETI tersebut, maka dirinya akan menyurat dan melaporkan resmi penanganan hukum terhadap maraknya aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu ke Mabes Polri,” tegasnya.(*/Wan)