LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tindak pidana penipuan berkedok arisan online dengan tersangka KM alias Kof (21) warga Desa Pontodon terus bergulir.
Setelah melalui pemeriksaan dari Kepolisian, perkara kasus yang sempat viral di Kota Kotamobagu tersebut, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu.
Hal ini turut dibenarkan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiadyana dalam keterangannya di Mapolres Kotamobagu.
“Berkas perkara dengan tersangka KM selaku Owner Arisan online ini, sudah dilimpahkan penyidik ke PJU Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama barang bukti,” ujar Dewa, Kamis 8 September 2022.
Untuk diketahui, kasus penipuan ini telah dilaporkan sejak Mei 2022. Tak tanggung-tanggung, korbannya pun berjumlah ratusan orang.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
