Aduka: Kejari Kotamobagu Konsentrasi Saja Dikasus Yang Lebih Penting

LiputanBMR, Sulut – Kasus dugaan korupsi TPAPD Bolmong tahun 2010 yang menyeret mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) sepertinya terus bergulir. Itu disusul adanya gugatan praperadilan LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak), atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejari Kotamobagu.

Informasi dirangkum menyebutkan, sidang gugatan praperadilan LSM Formak melalui kuasa hukum Steven Wagiu SH, bergulir sejak Selasa (06/10) di Pengadilan Negeri Manado. Hingga Jumat (16/10) tadi, Hakim Jemmy Lantu SH, mengabulkan gugatan pemohon. Amar putusannya menyatakan penerbitan SKP2 Kejari Kotamobagu tidak sah.

Sumber resmi menyebutkan, penolakan itu berdasarkan pencabutan keterangan saksi yang tidak diatur dalam KUHAP, “Pencabutan keterangan harus dilakukan di Pengadilan karena empat saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama, berdasarkan bukti kliping koran yang dimasukkan pemohon,” kata sumber, sebagaimana dilansir laman totabuan.co.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka MMS ke Pengadilan. Putusan Praperadilan tidak bisa dibanding berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2012.

Terkait putusan praperadilan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Namun demikian, pihaknya masih akan menunggu surat putusan tersebut.

“Ya, putusannya sudah kita dengar. Tapi legalitas seperti surat putusan tentu menjadi dasar pelimpahan berkas. Artinya kita akan tunggu surat putusannya. Kalau suratnya sudah ada, tentu akan segera kita limpahkan,” ujar Fien.

Sekadar diketahui, keempat saksi yang menarik kesaksiannya yakni, Cimmy F. Wua, Suhardjo Makalalag, Mursid Potabuga dan Ferry Sugeha. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengeluarkan SKP2 kasus MMS.

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari Tabloid Topik edisi I, Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol. Hilman SIK MH, mengatakan, pencabutan kesaksian di luar pengadilan tidak berarti bagi penyidik. Menurutnya, berdasarkan KUHAP, pengakuan tersangka dan keterangan saksi ahli dalam persidangan juga merupakan alat bukti yang sah.

Ketika di konfirmasi oleh awak media ini “Ali Imran Aduka, selaku Wakil Sekertaris (Wasekjen) Lidik Krimsus RI mengatakan bahwa semua itu sudah benar kejaksaan negeri kotamobagu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena apa yang menjadi tuntutan terhadap MMS terkait kasus TPAPD 2009 tidak cukup bukti, jadi sebuah kewajaran kasus ini dihentikan dan pihak kejaksaan berkonsentrasi dikasus-kasus yang lain tidak kalah jauh lebih penting dari kasus ini. “tutupnya  (R’Th)

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *