LiputanBMR, Kotamobagu – Rencana Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi untuk mengambil alih Pengelolaan Tradisi Tahunan Pasar Senggol menjelang Lebaran Idul Fitri yang pengelolaannya langsung di tangani Pemuda dan Element Masyarakat Kelurahan Gogagoman, mengingat lokasi Kegiatan Pasar Senggol secara Yuridis berada di wilayah Kelurahan tersebut, mendapat tanggapan keras dari Pemuda Gogagoman.
“Langkah yang di ambil Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Disperindagkop untuk pengambil alihan kegiatan Pasar Senggol, itu cacat Hukum. Tidak ada centolan Regulasi yang mengatur Pasar Senggol pengelolaanya oleh Dinas terkait. Olehnya, kami meminta Dewan Kota harus tegas untuk menyikapi persoalan ini,” ucap Suardi Musa selaku Tokoh Pemuda Kelurahan Gogagoman saat bersua dengan sejumlah awak media, di rumah Kopi Korot jalur dua, minggu malam (12/06).
Saat di singgung apakah pengambilalihan pengelolaan Pasar Senggol bisa menimbulkan resistensi/konflik antara Pemuda dan Pemerintah Kota Kotamobagu ? “konflik sudah jelas berada di depan mata, mengingat wilayah kegiatan Pasar Senggol berada di Kelurahan Gogogoman, apalagi kurang lebih selama 22 tahun kegiatan Pasar Senggol berada di bawah kendali Pemuda Gogagoman dan relatif aman terkendali dengan memberdayakan potensi Pemuda dan Masyarakat Gogagoman,” ujar Didi sapaan akrab beliau dengan nada tegas.
Pemerintah Kota kurang bijak, terkesan otoriter dan merampas porsi dari mereka yang sangat membutuhkan. Kalaupun Pemuda akan di libatkan dalam kegiatan tersebut, patut di pertanyakan orientasinya, jangan ini cuma upaya pengkaburan masalah. Dan kalaupun Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas terkait melakukannya, tentu sekali lagi ini melanggar aturan, Apalagi Dinas sudah mengangarkan kegiatan tersebut dalam RKA yang menelan dana sekitar dua ratus juta lebih, sementara putaran uang di kegiatan tersebut sangat besar. Bayangkan, harga lapak untuk pedagang di patok tiga jutaan, kenapa harus di anggarkan, Perlu di Ingat, Pemerintah Kota hanya bisa menggunakan Perda tentang Penggunaan lahan Pasar dengan biaya retribusi sebesar Rp. 1.000,- seharusnya, mereka mengontrakan ke Pihak lain,” tambah Musa.
Intinya, kami mengecam sikap Walikota yang akan mengambil alih kegiatan pasar Senggol dari Pemuda dan Masyarakat Gogagoman, apalagi ini bukan hanya melibatkan Pemuda Gogagoman tapi wakil Pemuda yang ada di wilayah Kota Kotamobagu,” tutup Didi.
Peliput: Win