LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Perekrutan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati boltim, oleh DPC Hanura Boltim, telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura, Hal ini di tegaskan oleh Wakil Ketua DPD Hanura Sulut, Bonny Roeroe Kepada Awak Media Online Malam ini (27/05/2015).
“Mereka melanggar sejumlah point dalam Peraturan Organisasi (PO) yang telah ditetapkan oleh partai, terkait dengan proses perekrutan dan pendaftaran calon kepada daerah,” ujar Bonny.
Dikatakan Bonny, salah satu hal yang paling mendasar yang dilanggar oleh DPC Hanura Boltim, adalah tidak dilibatkannya Sekretaris DPC Hanura Bolmong Timur dalam pendaftaran tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut. Bahwasanya sekretaris DPC tidak dilibatkan dalam proses perekrutan Cabup Cawabup tersebut,” tambah Bonny yang juga merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Hanura Sulut.
Menguatkan pernyataan Bonny, Sekretaris DPD Hanura Sulut, Yusak Walo SE, mengatakan kalau selama ini, pihaknya tidak pernah menerima laporan tertulis dari DPC Hanura Bolmong Timur terkait pendaftaran Cabup dan Cawabup Boltim.
“Seharusnya DPC melakukan kordinasi hasil dari pendaftaran itu, untuk kemudian direkomendasikan DPD kepada DPP Hanura, tapi sejauh ini justru tidak ada kordinasi sama sekali dari DPC Hanura Bolmong Timur,” imbuh Yusak.
Yusak pun mengatakan pihaknya akan memanggil DPC Hanura Boltim untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Yang jelas sesuai hasil rapat DPD yang dipimpin oleh Ketua DPD Hanura Sulut Petrus Poluan, menyepakati kalau kami DPD akan memanggil pengurus DPC Hanura Bolmong Timur, guna mengklarifikasi soal ini,” tandasnya. (Win)