Gelar Perkara Penganiyayaan Oleh anak Bupati Boltim

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Dua korban penganiyayaan terhadap hilda mokodompit (46) warga desa bulawan kecamatan kotabunan dan fahry sehmat (36) warga kotabunan kecamatan kotabunan kabupaten boltim tadi memasuki tahap gelar perkara siang tadi 28 mei 2015 pukul 14.00wita di mapolres bolmong/kotamobagu.

Gelar perkara kasus penganiyayaan tadi siang turut hadir juga terduga pelaku penganiyayaan alias Fuad (FL), sayangnya setelah gelar perkara tadi siang, pelaku (FL) langsung menghindar lari dari kerumunan awak media.

Pada saat itu juga korban penganiyayaan alias hilda dan fahry ketika melakukan konferensi pers siang tadi mengatakan bahwa masih banyak kejanggalan dalam gelar perkara melalui kuasa hukumnya Charly Audry Tuelah, SH.

Sedangkan pernyataan Kapolsek Urban AKP. Teddy Pontoh pada salah satu media online kemarin, bahwa kasus ini tidak ada (upaya kriminalisasi) “tuduhan Itu tidak benar, kami bekerja sesuai prosedur, ada mekanismenya dalam penanganan setiap laporan yang masuk, dan kita tidak pilih kasih, apa lagi menyangkut Hukum” tegas Teddy.

Di sisi lain dari keluarga korban fahry yaitu istrinya Jumria Mokodompit mengatakan bahwa sebelum mereka datang ke kotamobagu kemarin malam, saya di telpon salah satu penyidik dari Kepolisian Sektor Urban Kotabunan  Djufri Paputungan menanyakan “ibu posisi dimana kalau bisa tanda tangani ulang perubahan berkas laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus penganiyaan passalnya harus diruba dari passal 170 ke passal 351 karna yang melakukan penganiyayaan hanya satu orang, Sontak terkejut ibu jumria dan menanyakan kepada penyidik “kenapa cuman satu bapak sedangkan ada tiga pelaku, dua orang yang menahan suami saya satu yang melakukan pemukulan sampai bibir suami saya pecah dan mengeluarkan darah, salah satu yang menghadang suami saya adalah oknum kepolisian juga yaitu bapak Amirudin”.

Maka pada saat itu juga penyidik Djufry mengatakan “kalau begitu ibu pe suami pe berkas laporan kita nyanda mo proses”, berlanjut pada pagi tadi saya diberitahukan oleh adik ipar saya kalau ada anggota polisi mencari saya dan suami saya di rumah mertua, setelah selang beberapa menit kemudia saya mendapat SMS dari penydik Djufry “Sukur Mo’Anto Kalu Ibu Nimau Baku Dapa Dengan Kita, Trimakasih Banyak Jo”, saya juga merasa kalau kasus yang kami laporkan ini mendapat interfensi dari pihak Kepolisian/Anggota penyidik Polsek Urban Kotabunan ungkap jumria ketika konferensi pers tadi siang.

Setelah konferensi pers itu, kuasa hukum korban penganiyayaan hilda dan fahry yakni Carli Audry Tuelah, SH mengatakan kami keberatan dengan kasus yang telah di laporkan pada tanggal 7 mei 2015 di polsek urban kotabunan yang tertuang dalam laporan polisi bernomor : LP/76/V/2015/Sulut/Res-BM/Sek-Kotabunan, kami besok akan melaporkan kasus ini kembali secara resmi di Mapolres Bolmong/Kotamobagu dan akan melaporkan juga Intimidasi kepada korban ke Propam Polres Bolmong esok hari tanggal 29 mei 2015 ungkap carly. (Rian_Th/Anzar)

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *