Bolsel Memiliki Dua Pasang Calon Di Pilkada 2015

LiputanBMR.com, Bolsel – Pleno penetapan pasangan calon yang di laksanakan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) kabupaten bolaang mongondow selatan (bolsel). Di tuangkan dalam surat keputusan bernomor 17/Kpts/KPU/-BMS/2015 tentang penetapan pasangan  calon bupati dan calon wakil bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2015,  Dari tiga pasangan calon yang mendaftar di KPU Bolsel beberapa waktu  lalu, pasangan dari jalur perseorangan (Independen) dinyatakan tidak lolos,  dan hanya dua pasangan yang dinyatakan sah untuk  ikut dalam Pilkada bolsel 9 desember mendatang.

Pleno yang di selenggarakan di kantor kpu bolsel sempat diwarnai aksi protes dari pendukung pasangan Hakym, namun KPU tetap melaksanakn pleno tertutup yg dijaga ketat oleh aparat kepolisian Polres Bolmong, KPU Bolsel yang dipimpin Zulkarnaim Kamaru pada konfrensi pers di kantor KPU Senin (24/8) menegaskan, hanya dua pasangan yang dinyatakan lolos. Dua pasangan calon itu yakni Hi Herson Mayulu dan Iskandar Kamaru yang diusung PDIP dan PAN  dan Azhar Yasin-Gustamil Katili yang diusung partai gabungan.

Sedangkan pasangan dari jalur independen yakni H.Haris Kamaru SH dan Yusuf Mooduto S.sos dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan dengan jumlah dukungan 2.712. Selain tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan ini juga dinyatakan tidak lengkap dalam syarat calon maupun persyaratan calon.

Pleno tertutup ini dilakukan karena  merujuk dalam Surat edaran KPU, “Pleno ini sudah kita lakukan secara tertutup itu merujuk surat edaran  KPU nor 510,” kata Kamaru. Selain itu dia menjelaskan, alasan tidak lolosnya pasangan HakYm, karena jumlah dukungan yang dimasukan sesuai dengan hasil verifikasi, tidak mencukupi 10 persen dari jumlah penduduk. Bukan hanya itu syarat calon dan persyaratan calon tidak sesuai.

‘”Jadi perlu kami jelaskan soal syarat dan persyaratan calon. Di mana ada beberapa syarat yang tidak sesuai, termasuk laporan LHKPN milik bakal calon Yusuf Mooduto tidak seusai dengan laporan yang kita terima dari KPK,” tambah  Kamaru.

Sehingga  untuk pasangan calon yang bisa ikut dalam Pilkada yakni hanya dua. Yaitu pasangan Hi Herson Mayulu yang berpasangan dengan Iskandar Kamaru dan Azhar Yasin berpsangan dengan Gustamil Katili. (SB/Win)

Check Also

Rusbinan Pasi Memperoleh Dukungan Kuat untuk Maju pada Pileg 2024-2029

LIPUTANBMR.,COM — Bolaang Mongondow, 31 Oktober 2023 – Semangat demokrasi semakin berkobar di Kabupaten Bolaang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *