LiputanBMR,Hukrim-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pagi tadi (06/10) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengadaan barang di rumah dinas wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara dengan agenda menghadirkan saksi ahli pengadaan barang dan jasa. Rafan Mokoginta ST.
Dalam keterangan saksi ahli di hadapan majelis, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pada pos anggaran wakil bupati kabupaten bolaang Mongondow Utara oleh Terdakwa GAS Alias Gun dan SP alias Sis tersebut telah menyalahi aturan yang di tetapkan. Sehingga semua anggaran yang bersumber dai APBD-P 2013 tersebut di anggap menjadi kerugian Negara.
Sedangkan nominal kerugian, Negara mencapa Rp. 1 Miliar lebih, baik yang dibuatkan kontrak, maupun yang tidak. Sebagaimana dakwaan JPU dihadapan majelis. Tim JPU sendiri terdiri dari Meidy Lensun SH, Frans Karinda SH serta hakim ketua dalam siding tersebut Jemy Lantau SH.
Sidang kasus Rudis wabup terinformasi akan di lanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi BPKP. Sebelumnya pada bulan agustus, Tipikor sudah memeriksa 5 pejabat Pemkab Bolmut. yang diperiksa diantaranya Sekda Bolmut Drs.Hi.Recky Posumah.Msi ,Kabag Humas Kristanto Nani.SSTP, Habibi Alamri.Ak (PPTK) Dan 2 orang PNS /staf pemeriksa barang pada bagian umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. (So/Oct)