Aleg DPRD Bolmut, Sorot Aparat Desa Yang Tersandung Hukum

LiputanBMR.com, Bolmut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Abdl Eba Nani  meminta  Badan Pemberdayaan  Masyarakat Desa (BPMD) Bolmut, untuk menindak  aparat pemerintah Desa yang bermasaalah hukum. “sebagai aparat pemerintah Desa harus memberikan contoh yang baik, “ kata Nani, saat di hubungi kemarin (1/6/2016).

Di tambahkannya,  “penindakan  terhadap  aparat  pemerintah Desa  yang  tersandung  kasus  hukum, tampa  pengecualian oleh  perlindungan  hukum  itu sendiri, seperti yang  tercantum  dalam  peraturan  perundang-undangan  nomor  43 Tahun  2014  tentang  Desa berisi  91  halaman  termasuk penjelasan.

“Peraturan  UU tentang  Desa ini didalamnya  menjelaskan  tentang  penataan  Desa, kewenangan, pemerintah  Desa, dan lain sebagainya  terkait  dengan  struktur  pembangunan  yang ada di Desa,” Jelasnya.

Sementara kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmut, Drs. Halifaks Olii mengatakan, “akan Bertindak tegas apabila ada aparat pemerintah Desa yang bermasaalah dengan  hukum.

Karena  seorang  kepala Desa merupakan  panutan  atau  contoh teladan  bagi  masyarakatnya  bukan  malah  memperlihatkan  hal-hal  yang  bertentangan  dengan  hukum. “dan  apabila ada  laporan  dari  masyarakat,  maka  kami  dari  BPMD  akan  segera  mengundang  camatnya untuk  melakukan  tindak  lanjut  pemberhentian  kepada  aparat  pemerintah  Desa  yang  bermasaalah  dengan  hukum,”Tukasnya.

Olii  menambahkan, “bahawa  masyarakat  tidak  perlu  takut untuk  melaporkan  aparat  pemerintah  Desa yang  bermasaalah  kepada  Camat  atau  pemerintah  atas. “sebab ini sangat  mencoreng  nama  baik  Desa,  apabila  ada  aparat  pemerintah  Desa yang  menyalagunakan  wewenang  sebagai  pemerintah  dalam  Desa itu sendiri,” tutup Halifaks. (IRM)

Check Also

DPRD Kotamobagu Terima Kunker Komisi II Kabupaten Minahasa Utara

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi II DPRD Kotamobagu menerima …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *