LiputanBMR.com, Bolmut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Abdl Eba Nani meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmut, untuk menindak aparat pemerintah Desa yang bermasaalah hukum. “sebagai aparat pemerintah Desa harus memberikan contoh yang baik, “ kata Nani, saat di hubungi kemarin (1/6/2016).
Di tambahkannya, “penindakan terhadap aparat pemerintah Desa yang tersandung kasus hukum, tampa pengecualian oleh perlindungan hukum itu sendiri, seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan.
“Peraturan UU tentang Desa ini didalamnya menjelaskan tentang penataan Desa, kewenangan, pemerintah Desa, dan lain sebagainya terkait dengan struktur pembangunan yang ada di Desa,” Jelasnya.
Sementara kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmut, Drs. Halifaks Olii mengatakan, “akan Bertindak tegas apabila ada aparat pemerintah Desa yang bermasaalah dengan hukum.
Karena seorang kepala Desa merupakan panutan atau contoh teladan bagi masyarakatnya bukan malah memperlihatkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. “dan apabila ada laporan dari masyarakat, maka kami dari BPMD akan segera mengundang camatnya untuk melakukan tindak lanjut pemberhentian kepada aparat pemerintah Desa yang bermasaalah dengan hukum,”Tukasnya.
Olii menambahkan, “bahawa masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan aparat pemerintah Desa yang bermasaalah kepada Camat atau pemerintah atas. “sebab ini sangat mencoreng nama baik Desa, apabila ada aparat pemerintah Desa yang menyalagunakan wewenang sebagai pemerintah dalam Desa itu sendiri,” tutup Halifaks. (IRM)