LiputanBMR.com, Bolmut – Menindaklanjuti aksi demo Puluhan Mahasiswa Uneversitas Dumoga Kotamobagu (UDK) Kampus B Bolroko Bolaang Mongondow Utara, yang mendesak DPRD Bolmut dan pemerintah daerah memanggil rektorat UDK, karena telah merugikan para mahasiswa karena kebijakan agar Mahasiswa yang berada di Kampus B harus berkuliah di Kampus Induk UDK Kotamobagu.
Komisi I DPRD Bolmut pada Senin (18/01/2016) melakukan kunjungan langsung ke Kantor Rektorat UDK dengan didampingi oleh Assisten I, Faridudin Gumohung dan Kepala Kesbangpol Bolmut, Thamrin Daun.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Rektor UDK Erna Manoppo, SE, Msi,wakil Rektor, Rey Simbala dan straf Rektorat.
Dalam pertemuan itu menghasilkan kesepakatan,jika pihak UDK akan menindaklanjuti persoalan yang mengancam 64 Mahasiswa UDK di Boroko untuk tidak berkampus di Kampus induk Kotamobagu.
“Kami akan melakukan Komunikasi dengan pihak Pengelolah dikampus B Boroko dan mencari jalan keluar, agar Mahasiswa yang ada di Boroko dan Bolaang Mongondow Utara akan tetap melakukan kegiatan perkuliahan di Kampus Boroko” Ujar Rey Simbala
Hadir dalam pertemuan tersebut juga, Semua anggota Komisi I. Aktrida Datunsolang selaku ketua Tim dan Ketua Komisi, Abdul Eba Nani, Mahmud Tegela, Mulyadi Pamili,Yanti Harundja dan Anita Potabuga. (Nawar)