Kalau Bisa Pihak Kejari Jangan Hanya Gertak Sambel Terkait Kasus Reses DPRD Bolmong 2013
LiputanBMR, Kotamobagu – Kasus Dana Reses DPRD Bolaang Mongondow tahun anggaran 2013 yang telah ditangani oleh pihak Kejari Bolmong dan telah mengantongi dua tersangka yakni AB dan FS mencuat kembali dengan adanya bukti baru dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Kota (FORMAK).
Kami siap membongkar kejahatan hukum terkait Dana Reses DPRD Bolmong ini, bila perlu jangan hanya 2 tersangka yakni staf Setwan Bolmong yang di tetapkan, namun harus dengan ke 30 Anggota DPRD Bolmong yang tersangkut kasus ini,” jelas Ando saat bersua dengan awak media di Kantor Kejari Bolmong, selasa (03/05) siang tadi.
Masih sangat banyak bukti yang bisa menjebloskan ke 30 Anggota DPRD Bolmong ini, dan kami selaku Social Control mempunyai data-data baru yang bisa menjerat ke 30 anggota DPRD ini,” tegasnya.
Terkait Bukti Baru yang kami kantongi, melibatkan ke 30 Anggota DPRD Bolmong yang jelas-jelas Menerima Dana Kegiatan Reses tahun 2013, dan kami juga mengantongi Bukti nama-nama yang menerima dana, dan ada juga yang menerima dana reses tersebut oleh pihak ketiga yang dalam hal ini (Rentenir) Lengkap Dengan Jumlah serta Bukti Kwitansi penerimaan yang mencantumkan nama penerima,” bebernya.
“Kejaksaan jangan hanya sampai menetapkan kepada kedua tersangka saja, karena dengan adanya penetapan kedua tersangka ini, merupakan pintu masuk untuk membongkar kasus ini dan siapa-siapa saja yang tersangkut, inikan patut di duga ada keterlibatan dengan para anggota DPRD periode 2009-2014,berdasarkan bukti tanda terima dana reses, karena kasus reses ini butuh kepastian hukum yang jelas,” terang Ando.
Inikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang mana dimaksud dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 yang di ubah ke No. 20 tahun 2001 bahwa, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagai manah dimaksut dalam passal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur passal yang dimaksud, makah pengembalian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku, maka dari itu pihak Kejari jangan hanya Gertak Sambel semata, kalau bisa di tindaki langsung supaya tidak menjadi cemooh semua masyarakat awam kalau pihak Kejari hanya Gertak Sambel” tutupnya.
Peliput: R_Th