LiputanBMR, Manado – Sejak terangkat pada tahun 2010 sampai 2016 Mantan Bupati Bolaang Mongondow dua periode ini menjalani proses penghakiman social. Dengan tuduhan telah mengelapkan keuangan Negara sebesar Rp 1,25 Miliar dari APBD yang diperuntuhkan untuk pembayaran honorer Aparatut Desa.
Dalam rentan waktu yang cukup panjang setidaknya kasus ini sangat menarik perhatian public khususnya warga BMR, setalah ditetapkan tersangka dan P21 oleh kejaksaan yang memakan waktu 16 bulan, akan tetapi proses tahap dua kunjung tak dijalankan. Sehingga semakin menguatkan dugaan adanya upaya kriminalisasi.
Akan tetapi tepat pada 15 Maret 2016 semua tuduhan yang dialamatkan pada Bunda Pembaharu Bolaang Mongondow Raya (BMR) dimentahkan dengan ketok palu hakim di Pengadilan Tipikor Manado pada siang tadi, senin (15/03).
Dalam pantauan awak media, Dra Hj Marlina Moha Siahaan (MMS) usai mendengarkan pembacaan sidang putusan sela terlihat jelas senyum mengembang dari pipi mantan bupati dua periode Bolmong tersebut, saat di wawancarai awak media MMS menyampaikan “syukur alhamdullilah, kita sama sama mendengarkan apa yang telah disampaikan oleh majelis hakim,”Kata MMS.
Saat ditanyakan sejumlah awak media apakah bahagia dengan hasil putusan ini “tentunya saya terharu atas putusan tersebut, saya berterima kasih juga kepada rekan-rekan yang telah turut mendoakan saya, terutama masyarakat BMR,” ucap MMS.
Ditempat yang sama Aditya Anugrah Didi Moha S.Ked MM (ADM) mengucapkan syukur atas putusan perkara yang menimpa Ibu Kandungnya “Kita hargai proses hukum yang ada selama ini, dan inilah hasilnya, tentunya ini kebahagiyaan bagi kami keluarga dan khusus untuk saya sebagai anak yang tahu persis perjuangan Bunda sejak kasus ini terangkat ke public. Serta saya ucapkan terima kasih pada warga BMR yang masih mendoakan Bunda,” tutup ADM.
Peliput: R_Th