LiputanBMR, Bolmong – Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setiap Tahunnya mengalokasikan dana melalui APBN untuk penerbitan sertifikat tanah melalui program Landerform yaitu suatu program pengalihan Hak milik dari Tanah Negara ke Tanah swapraja.
BPN Bolaang Mongondow Sulawesi Utara sendiri pada Tahun 2015 menerima anggaran ratusan juta untuk penebitan sertifkat tersebut, yang di bagikan ke masyarakat disetiap Desa yang ada di Bolaang Mongondow.
Sekertaris Umum LSM Formak Bolaang Mongondow Raya, Fadly Simbuang, ketika menerima laporan masyarakat, bahwa sertifikat tanah yang di peruntukan bagi masyarakat dari Tahun 2015 sampai sekarang belum ada realisasi, langsung menanggapi dan angkat bicara terkait ini.
Saat bersua dengan awak media Fadly menyampaikan bahwa LSM-Formak dalam waktu dekat ini akan menemui Kepala BPN Bolmog “ Kami dari LSM dalam waktu dekat ini akan temui Kepala BPN Bolmong terkait adanya laporan masyarakat soal sertifikat itu”.
“Ini sungguh di sayangkan, anggaran dari Tahun lalu dan sudah masuk lagi ke anggaran Tahun yang baru Baru berjalan belum ada realisasi sama sekali, dan ini perlu di pertanyakan,” terang Fadly.
Pihak BPN sendiri, berkali – kali awak media kunjungi untuk dikonfirmasi baik Pimpinan maupun orang yang berkompoten tentang hal ini selalu tidak berada di tempat “ maaf Bapak lagi keluar“ jelas salah satu staff yang bertugas di dalam kantor dengan nada kurang bersahabat.
Peliput: Tim LiputanBMR.com