LiputanBMR, Bolmong – Dua Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow tahun 2017, masing –masing Salihi B Mokodongan (SBM) – Jefry Tumelap (JITU) dan Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) – Yanny R Tuuk (YRT) secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tepatnya, senin (24/10) siang tadi di Kantor KPU Lolak.
Rapat pleno penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017, dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Fahmi Ghazali Gobel bersama Komisioner lainnya diantaranya Rully Halla, Deandles Sambowadle, Isnaidi Mamonto.
Penetapan itu sendiri dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni Salihi B Mokodongan- Jefri Tumelap, sedangkan pasangan Yasti dan Yanny diwakilkan, hadir pula partai Pengusung maupun pendukung.
Ketua KPUD Bolmong menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan secara langsung, mulai dari kriteria dan prasyarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil Verifaksi tersebut, dapat disimpulkan kedua pasangan bakal calon baik SBM – JITU maupun YSM- YRT memenuhi Syarat (MS) dan resmi menjadi peserta Pemilukada Bolmong tahun 2017.
Setelah ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bolmong tahun 2017, maka tahapan berikutnya, adalah pengambilan nomor urut pasangan calon,” tegas Fahmi Gobel
Lebih lanjut dikatakan, “ Besok, selasa (25/10/2016) tahapan penetapan Nomor pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong,” tukas Ketua KPUD Fahmi Ghazali Gobel.
Peliput: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
