Inilah Pengumuman KPU Bolmong Terkait Syarat Perbaikan Berkas Bakal Calon Bupati

Komisioner KPU Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
Komisioner KPU Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara

LiputanBMR, Bolmong – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017, dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017

Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan bahwa Pengumuman Hasil Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun 2017

Adapun Pengumuman No.247/KPU-BM/023.436220/PILBUP/X/2016 dimaksud dapat dilihat selengkapnya pada tautan dibawah :

screenshot-kpu-bolmongkab.go.id 2016-10-05 03-15-40 - Copy (2)

screenshot-kpu-bolmongkab.go.id 2016-10-05 03-15-40 - Copy

screenshot-kpu-bolmongkab.go.id 2016-10-05 03-15-40Sumber: KPU_BM

Check Also

Serap Keluhan dan Usulan, Ketua DPRD dan Aleg PKS Bolmong Gelar Reses di Sangtombolang dan Lolayan

BOLMONG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan reses tahap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *