LiputanBMR, Bolmong – Sejak dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kemarin, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dari jalur persorangan masih sepi hingga penutupan hari kedua, Minggu (07/08) siang Jam 16.00 Wita.
Meski demikian, KPU Bolmong masih akan tetap menunggu dan melayani Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong jalur perseorangan, untuk menyerahkan syarat dukungannya tersebut.
“Berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bolmong, saat ini kita sudah memasuki hari kedua, mulai kemarin kita buka untuk pengajuan persyaratan Bapaslon perseorangan, namun hari kedua belum ada yang menyerahkan syarat dukungannya dan bagi kami (KPU) akan tetap menunggu”, pungkas Ketua KPU Fahmi G Gobel.
KPU Bolmong memastikan jika sampai kedepannya hingga tanggal sepuluh agustus belum ada Bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan, maka Pilbup Bolmong 2017 mendatang, tidak diikuti kontestan dari jalur perseorangan.
“Penyerahan syarat dukungan ini dimulai dari tanggal enam hingga sepuluh agustus, nah kalau nantinya sampai pada tanggal 10 agustus belum ada yang meyerahkan, maka KPU secara resmi akan mengumumkan Pilbup Bolmong tidak diikuti Bapaslon dari jalur perseorangan”, tegas Fahmi.
Seperti diketahui, syarat dukungan untuk Bapaslon perseorangan dipilbup Bolmong 2017 mendatang, yakni 17.155 KTP, jumlah ini merupakan 10 persen dari total 171.552 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015. dan untuk syarat sebaran dukungan KTP, minimal 50 persen dari 15 Kecamatan yang ada, atau tersebar minimal di delapan Kecamatan.
Sumber: KPU_BM
Peliput: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
