Dokumen-PT-Consh
Dokumen-PT-Consh

Formak: Perizinan Terkait Amdal Belum Tuntas, Malahan PT Consh Langgar Peraturan Pemerintah

LiputanBMR, Bolmong – Dugaan pelanggaran PT Consh oleh LSM-Formak, terkait perizinan Amdal yang ada di PT Consh.

Hal ini langsung disampaikan oleh Sekertaris LSM-Formak Fadly Simbuang, “Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkupan hidup wajib mememiliki Amdal, dan hal itu diatur dalam UU 32 Thn 2009 pasal 22 tentang amdal yang di perkuat dengan peraturan pemerintah no 27 Thn 2012 pasal 2 tentang perizinan lingkungan hidup.

“Ini harus menjadi perhatian khusus pemrintah daerah bolmong, karena ini akan berdampak besar bagi masyarakat yang berada di sekitar PT Consh, “tegas Fadly.

Sementara itu peraturan yang ada diatas sudah menunjukan pelanggaran oleh PT Consh terkait perijinan yang belum tuntas diselesaikan oleh pihak PT Consh dengan Pemerintah.

Karena ini adalah pembiaran terhadap kenyamanan masyarakat yang akan merasakan dampak dari pembiaran oleh PT Cons ini, “keras Fadly.

Apalagi UPL dan UKL masih dalam rencana perbaikan/revisi jelas Waket LSM-Formak “Sonny Korompot SIP,

“Kan pihak pemerintah telah menyurat sebanyak tiga kali namun pihak PT Consh tidak pernah mengindahkan surat tersebut sebagai teguran terhadap pihak PT Consh, “tegas Korompot.

Maka dari itu LSM-Formak meminta dengan tegas supaya pihak pemerintah dalam hal ini Dinas terkait untuk supaya menindak tegas PT Consh untuk supaya memberhentikan operasi pembangunan perusahaan yang terkait, jika tidak kami selaku LSM-Formak akan membawa hasil temuan ini ke pihak yang lebih tinggi yakni Dinas Terkait di Provinsi dan pihak berwajib, “tutup Korompot.

Peliput: Redaksi

Bagikan Berita ini

Komentar Facebook

Komentar

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib diisi *

*