LiputanBMR, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Akhir Pekan lalu menetapakan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Yang Merupakan Tindaklanjut dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan Tujuan Untuk Memberikan Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, Serta Sebagai Pedoman Bagi Kepala Desa Atau Sangadi dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa.
Rapat paripuran ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Welty Komaling, SE dan turut di hadiri Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon Watung, SH, Sekretaris Daerah Drs Ashari Sugeha, jajaran Forkopimda, dan Pimpinan SKPD serta Wakil Ketua dan anggota DPRD Bolmong.
Bupati Bolaang Mongondow Nixon Watung dalam sambutannya menyampaikan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Ini, Maka Selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sangat Mendukung dan Menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
Disamping itu menurut Bupati Pada Rapat Paripurna Ini Juga, Mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Tentang Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016.
“Dimana Setelah dilaksanakannya Pembahasan Baik Internal Dewan Maupun Antara DPRD dengan Pihak Eksekutif, Tentang Materi Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016, Maka Pada Hari Ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Bersama-Sama Menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016, untuk dijadikan Pedoman dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016,” jelas Bupati.
Bupati Bolmong Nixon mengatakan Selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Menyampaikan Terima Kasih dan Penghargaan Yang Setinggi-Tingginya Kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Yang Terhormat, Yang Telah Selesai Membahas dan Telah Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Sehingga ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah, Serta Telah Menyepakati dan Menandatangani Nota Kesepakatan Bersama, Tentang Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016,” tutupnya.
Sumber: Humas BM
Peliput: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
