DPRD Bolmong Paripurnakan PERDA Sekaligus Tandatangani Nota Kesepakatan APBD-P 2016

foto Bupati Sepakati Ranperda dan KUA PPAS Perubahan APBD 2016
foto Bupati Sepakati Ranperda dan KUA PPAS Perubahan APBD 2016

LiputanBMR, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow  Akhir Pekan lalu  menetapakan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Yang  Merupakan Tindaklanjut dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan Tujuan Untuk Memberikan Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, Serta Sebagai Pedoman Bagi Kepala Desa Atau Sangadi dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa.

Rapat paripuran ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Welty Komaling, SE dan turut di hadiri Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon Watung, SH, Sekretaris Daerah Drs Ashari Sugeha, jajaran Forkopimda, dan Pimpinan SKPD serta Wakil Ketua dan anggota DPRD Bolmong.

Bupati Bolaang Mongondow  Nixon Watung dalam sambutannya menyampaikan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Ini, Maka Selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Sangat Mendukung dan Menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.

Disamping itu menurut Bupati Pada Rapat Paripurna Ini Juga, Mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Tentang Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016.

“Dimana Setelah dilaksanakannya Pembahasan Baik Internal Dewan Maupun Antara DPRD dengan Pihak Eksekutif, Tentang Materi Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016, Maka Pada Hari Ini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Bersama-Sama Menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016, untuk dijadikan Pedoman dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016,” jelas Bupati.

Bupati Bolmong Nixon mengatakan Selaku Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Menyampaikan Terima Kasih dan Penghargaan Yang Setinggi-Tingginya Kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Yang Terhormat, Yang Telah Selesai Membahas dan Telah Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Sehingga ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah, Serta Telah Menyepakati dan Menandatangani Nota Kesepakatan Bersama, Tentang Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Perubahan APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2016,” tutupnya.

Sumber: Humas  BM

Peliput: R_Th

Check Also

Serap Keluhan dan Usulan, Ketua DPRD dan Aleg PKS Bolmong Gelar Reses di Sangtombolang dan Lolayan

BOLMONG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan reses tahap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *