LiputanBMR, Bolmong – Dugaan proyek fiktif pengadaan Lampu Bio Solar Cell di Labuan Uki berhasil mulai terungkap dan hangat diperbincangkan oleh para pemerhati masyarakat yakni Lebaga Swadaya Masyarakat LSM-Formak.
Saat bersua dengan awak media LiputanBMR.com rabu, (13/04) di Rumah Kopi Korot Ketua LSM-Formak sekaligus Ketua SPSI BMR Sukamulia Ando Lobud, mengatakan ini adalah kasus terbesar yang harus diseriusi oleh pihak yang berwenang yakni Ke Polisian.
Ini sangat disayangkan, Proyek itu sangat di butuhkan oleh pelabuhan Labua Uki, karena penerangan di kompleks pelabuhan sangat di perlukan dan juga di butuhkan oleh masyrakat sekitar pelabuhan, halnya seperti pelabuhan-pelabuhan yang ada di sulawesi utara,” jelas Ando.
Proyek itu kan di anggarkan mulai tanggal 31 Agustus 2015 dan berakir 30 September 2015, dan dengan masa pemeliharaan selama lima bulan dari selesai pekerjaan, dan proyek itu memakan badget yang cukup besar yakni Rp 385.990.000,- yang bersumber APBN dan proyek tersebut tidak pernah ada sampai detik ini,” keras Ando.
Maka dari itu saya selaku ketua LSM-Formak memintakan pihak Kepolisian untuk supaya dapat turun langsung Melidik Apa yang menjadi temuan dan laporan kami yang mewakili Masyarakat kecil ini,” jelas Ando.
Sementara itu ketika di konfirmasi Ke Sahbandar/Kakanpel Pelabuhan Labuan Uki, Hi Arianto, S.Sos, MM sempat mengatakan bahwa terkait proyek itu dia telah memberitahukan kepada pihak perusahan supaya segera memasang Lampu tiang dan lampu tersebut, namun saat ditanyakan oleh awak media ini “kalau sudah terlambat proyek ini untuk dilaksakan walau anggarannya sudah cair dari beberapa bulan yang lalu tidak bahaya bapak. Beliau mengatakan bahwa “anda datang saja ke kantor saya Di Labuan Uki biar kita bicara baik-baik.
Peliput: R_Th