LiputanBMR,Pendidikan-Peringatan keras kembali di keluarkan oleh Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Patdono Suwignjo. Dalam jumpa pers yang di adakan dengan wartawan media Nasional, dia menegaskan tentang dampak-dampak kegunaan Ijazah yang di keluarkan oleh perguruan tinggi,sekolah tinggi maupun universitas yang tidak berijin atau bermasalah, sehingga di keluarkan dari dikti.
Salah satunya menurut Paatdono, Ijazah yang dikeluarkan tidak berlaku.”Kalau untuk daftar sebagai pegawai negeri sipil, ijazah tidak berlaku. Begitupun dengan keinginan naik jabatan, tentu tidak bisa,” jelas Patdono di Gedung D kantor Kemenristek.
Pihaknya disebut Dono akan terus melakukan pengecekan. Ia memastikan jika ada ijazah yang dikeluarkan kampus nonaktif, maka ijazah tersebut tidak akan memiliki civil effect.Jika ada lulusan yang mengalami hal tersebut, Ditjen Dikti akan menampungnya dan melakukan pembinaan. “Kalau ketahuan, Dikti akan melakukan usaha untuk dipindahkan ke pendidikan tinggi lainnya,” ujarnya.
Di tambahkan juga, jika pihaknya akan terus melakukan update pengecekan dan memastikan jika ada yang di keluarkan kampus nonaktif, ijazah tersebut tidak akan memiliki Civil Effect. Namun jika ada lulusan yang yang mengalami hal tersebut, Ditjen Dikti akan melakukan pembinaan atau di pindahkan ke pendidikan tingkat tinngi lainnya. Namun apabila ada lulusan yang mendapat ijazah sebelum kampus tersebut bermasalah dan dinonaktifkan, maka ijazahnya menurut Dono sah dan berlaku.Tambahnya
Selain itu menurut Dono, di nonaktifkannya sebuah kampus karena berbagai alasan. Misalnya hanya karena ada kampus-kampus bermasalah yang dinonaktifkan hanya karena perihal administrasi, seperti tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut dan perbandingan antara dosen dengan mahasiswa tidak mencukupi. Untuk IPA rasionya 1 dosen mengajar 30 mahasiswa, IPS 45. Kalau 450 mahasiswa itu dosennya 10. Ini yang sering dilanggar oleh PT Negeri atau PT Swasta,” jelas Dono.
” Untuk kasus seperti ini, Kemenristekdikti mulai mencari solusi dengan memberlakukan Permen No 26 tahun 2015 tentang Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Ini diberikan kepada pensiunan dosen dengan kualifikasi S2 yang bisa kembali mengajar.”Jumlah dosen NIDK dihitung sebagai jumlah yang dimasukkan untuk menghitung nisbah. PT kekurangan nisbah ini banyak sekali. Jalan keluar NIDK. Dieksekusi pada akhir Desember 2015. Kita lihat apakah NIDK ini solusi bagus untuk kurang dosen,” tutur Dono.
“Kalau efek NIDK di PTN dan PTS tidak signifikan, kementerian cari solusi lain. Status untuk PT nonaktif diberikan jika melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin,” imbuhnya. Jika ini terjadi pada PT Negeri, dikatakan Dono sanksinya akan lebih berat dibandingkan PT Swasta. Akreditas belum bagus masih C, sudah melaksanakan pendidikan di luar kampus utama, tidak boleh,” ujarnya.
Untuk kasus seperti ini, status nonaktif akan dicabut apabila kampus tersebut sudah tidak melakukan kegiatan belajar mengajar di luar kampus utama. Bagi kampus yang tidak melakukan perbaikan walaupun sudah mendapat pembinaan, mereka terancam akan dicabut izinnya. “Perguruan tinggi yang sudah tobat kita buka semua pelanggarannya supaya bisa kita lakukan terapi dengan betul. Jika kekurangan dosen maka kami juga akan bantu cari. Pola pembinaan dilakukan bagi kampus-kampus bermasalah,” tutup Dono. (Dc/Oct)