LIPUTANBMR.COM, NASIONAL– Kabar gembira, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali membuka Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) tahun 2023.
Pendaftaran seleksi bagi calon penerima Program BIB tersebut akan dibuka mulai 5 hingga 25 Juni 2023.
Dilansir dari kemenag.go.id program BIB merupakan program beasiswa penuh untuk pendidikan jenjang strata S1 (Sarjana), S2 (Magister) dan S3 (Doktor) pada perguruan tinggi di dalam dan luar negeri yang ditetapkan oleh Kemenag RI.
“Kita buka kembali seleksi Program Gelar BIB 2023. Pendaftaran dibuka dari 5 sampai 25 Juni 2023,” terang Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali, di Jakarta, Selasa 30 Mei 2023.
Menurutnya, Program Gelar BIB tahun 2023 tersebut, difokuskan untuk stakeholders keluarga besar Kemenag dan terbuka untuk semua agama.
“Untuk informasi, ketentuan dan persyaratan pendaftaran program ini dapat diakses melalui Aplikasi Superapp Pusaka Kementerian Agama pada menu Layanan Terpadu dengan judul Beasiswa Indonesia Bangkit,” ungkapnya.
Sementara, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, proses seleksi penerima Program Gelar BIB 2023 tersebut, dibagi dalam tiga tahap.
Masing-masing, seleksi administrasi yang akan berlangsung 26 Juni – 2 Juli 2023. Hasil seleksi akan diumumkan pada 5 Juli 2023.
Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi skolastik dan psikotes yang akan dilaksanakan pada 7 – 12 Juli 2023.
Pada tahap akhir, calon penerima beasiswa akan melewati seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada 17 sampai 21 Juli 2023.
“Hasil seleksi akan diumumkan pada 31 Juli 2023,” ujar M Ali Ramdhani.
Lanjutnya, adapun komponen beasiswa yang disiapkan mencakup beberapa hal berikut;
1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP (Tuition Fee)
c. Bantuan Penelitian Skripsi/Tesis/Disertasi
d. Bantuan Seminar Internasional (S2/S3)
e. Bantuan Publikasi Jurnal Internasional (S2/S3)
2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
b. Asuransi Kesehatan
c. Biaya Hidup Bulanan (Living Cost)
d. Settlement Allowance
e. Family Allowance (S3)
f. Biaya Aplikasi Visa/Residence Permit (LN)
g. Dana Darurat
3. Biaya Tambahan (Disabilitas)
a. Biaya Transportasi Pendamping
b. Biaya Asuransi Kesehatan Pendamping
c. Biaya Pendukung Lainnya yang disetujui
4. Biaya Peningkatan Kemampuan Bahasa (Afirmasi)
a. Biaya Program
b. Biaya Hidup Bulanan
c. Biaya Transportasi
Sumber: kemenag.go.id