LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Kotamobagu, nomor 5 tahun 2019, pemerintah Kotamobagu dapat memberikan sanksi bagi penunggak pajak di daerah.
Kepala Bidang Penagihan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Hamka Daun, saat terkonfirmasi melalui Handpone genggam menjelaskan, tahun 2019 pihaknya mengantongi data sebanyak empat pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Ada empat yang kami catat, mereka sudah membuat surat pernyataan untuk segerah membayar pajak yang ditunggak, walikota Ir Hj Tatong Bara juga sudah mengatakan bagi penunggak pajak, pemerintah tidak segan meberikan sanksi tegas,” kata Hamka, selasa (25/06/2019).
Tidak hanya itu kata Hamka, pelaku usaha yang tidak menggunakan mesin E-tax juga diberikan sanksi yang sama tegasnya, karena pemkot sudah mengaktifkan alat tersebut di 30 tempat usaha.
“Namun hasil yang kami cek di lapangan tidak semua pelaku usaha menggunakan alat itu, jadi bagi pelaku usaha yang menunggak pajak dan tidak mau menggunakan E-tax nanti dijatuhi sanksi,” tegasnya. (FL)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
