Tangkal Penyebaran Covid-19, Wali Kota Tatong Bara Keluarkan Edaran Sistem Kerja ASN dan THL Pemkot

Surat edaran Walikota Tatong Bara tentang sistem kerja ASN dan THL Pemkot, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Guna mencegah dan meminimalisisir penyebaran serta melindungi ASN dan THL dari resiko terinfeksi Corona Virus Desease (Covid-19), terhitung mulai besok 23 hingga 31 Maret 2020, sistem kerja ASN dan THL Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai diberlakukan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 53/W-KK/III/2020, yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, tanggal 20 Maret 2020, tentang pengaturan sistem kerja ASN dan THL Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam upaya pencegahan Covid-19.

Berikut poin-poin imbauan yang disampaikan:

  1. Terhitung tanggal 23 hingga 31 Maret 2020 diberlakukan sistem kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkot Kotamobagu;
  2. Yang dimaksud sistem kerja ASN dan THL pada huruf (a) adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah;
  3. Kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat;
  4. Pejabat Eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat;
  5. Bagi ASN dan THL yang melaksanakn tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir;
  6. ASN dan THL yang bertugas di rumah DILARANG bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan/wisata kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
  7. ASN yang bertugas di rumah tetap diberikan TPP;
  8. ASN dan THL yang mendapatkan jadwal bertugas di rumah harus tetap dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor;
  9. Menunda kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak orang;
  10. Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol-PP, BPKD, BPBD, Dinsos dan perangkat lainnya yang terlibat dalam upaya penaganan Covid-19 dapat menyesuaikan sesuai dengan tingkat pelayanan; (HM)

Check Also

HUT ke 79 RI, Pj Walikota Bersama Forkopimda Kotamobagu Ziarah ke TMP 

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU –Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Penjabat (Pj) Wali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *