LiputanBMR.com,Kotamobagu – 15 unit E-Tax yang baru diadakan Tahun 2018 ini segera dipasang. Rencananya, pemasangan mesin penagihan pajak melalui sisitem informasi teknologi (IT) ini dimulai pekan depan.
“Pengadaan mesin E-Tax sudah ada. Saat ini sementara upadate server di Dinas Kominfo. Selanjutnya dilakukan pemasangan di tempat usaha, baik perhotelan rumah makan dan tempat hiburan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKD), Inon Makalalag melalui Kabid Penetapan, Ilmar Z Rusman, Kamis (09/08/2018).
Dia menambahkan, selain memasang alat E-Tax, secara bersamaan pihaknya akan mensosialisasikan terkait penggunaan E-Tax ini. Sehingga, para pemilik usaha bisa menjalankan E-Tax dengan baik. “Kita juga akan lakukan sosialisasi. Insyaallah, proses pemasangan bisa berjalan lancar dan pemilik usaha bisa berkontribusi menyalurkan pajak lewat E-Tax ini,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penagihan, Hamka Daun mengaku sangat terbantu dengan adanya E-Tax ini dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, besaran PAD yang masuk mengalami kenaikan secara signifikan. “Alat E-Tax ini sangat membantu dalam proses penagihan. Karena, setiap transaksi yang terjadi sudah terbaca dalam server E-Tax. Sehingga, angka pasti pajaknya sudah bisa kita ketahui,” katanya.(Lim)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
