Syarat Pencairan, Penerima Bantuan Anak Asuh Diminta Masukan Bukti Belanja Triwulan III

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Peserta program anak asuh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun anggaran 2021, diwajibkan memasukan bukti belanja triwulan III sebagai syarat pencairan dana untuk keberlangsungan pendidikan siswa.

Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu, Dra Rukmi Simbala MAP, bahwa saat ini tercatat ada sebanyak 2986 siswa yang akan segera menerima bantuan dana pendidikan dari pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2021.

“Masing-masing, untuk tingkat sekolah dasar sebanyak 1958 siswa dan tingkat sekolah menengah pertama sejumlah 1028 siswa,” ungkap Rukmi baru-baru ini.

Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah menurunkan tim verifikasi data penerima disetiap kelurahan yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.

“Tim verifikasi kami sebar di empat kecamatan, meski demikian kami hanya menyasar siswa yang ada di kelurahan. Untuk desa sendiri, telah diakomodir lewat anggaran dana desa,” terangnya.

Ditambahkan Rukmi, ditengah proses pembelajaran dalam jaringan (Daring) karena pandemi Covid-19, para siswa penerima bantuan program anak asuh diperbolehkan membeli peralatan elektronik berupa handphone dan laptop untuk menunjang proses pembelajaran daring tersebut.

“Bantuan dana anak asuh boleh dibelanjakan handphone, laptop maupun pembayaran proses kegiatan di sekolah, apalagi saat ini dalam masa pandemi proses belajar mengajar menggunakan sistem daring yang harus menggunakan fasilitas handphone atau laptop,” imbuhnya.(Hendrawan)

 

Check Also

KPU Kotamobagu Fokus Verifikasi Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyebut tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) …