LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, mulai membahas program Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2019.
Hal yang dibahas pada kegiatan yang disosialisasikan tersebut adalah produk hukum terkait rencana pembangunan pariwisata di Kotamobagu kedepan.
“Rancangan yang dibahas ini adalah inisiatif dari DPRD Kotamobagu, maka lewat kegiatan ini kedepan pemerintah bisa mudah memasuki secara kuat dalam kepariwisataan,” ujar Walikota, di Restoran Lembah Bening, tempat digelarnya kegiatan ini, Senin (19/08/2019).
Lanjut Tatong, dengan dibahasnya program pada kegiatan ini semoga pariwisata yang tadinya terkurung karena tidak ada payung hukum, kini kedepannya akan lebih baik.
“Sebab pariwisata harus disiapkan secara matang, mulai dari transportasinya, Perhotelannya, Industri hingga komoditi penopang,” ujarnya.
“Kemudian lokasi dan kegiatan yang dituju harus dibuat yang menarik agar disitu Industri dapat berkembang,” pungkasnya. (Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
