LiputanBMR,Hukrim – Pendalaman dugaan SPPD Fiktif DPRD KK Periode 2009-2014 tidak di anggap remeh satuan Kepolisian Polres Bolmong, dalam hal ini tim Tindak Pidana Korupsi.
Saat bersua dengan LiputanBMR.com Senin (02/11/2015)Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK menegaskan jika ini merupakan hal yang penting bagi satuan yang di pimpinnya itu.
“Dalam upaya menguak dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu periode 2009-2014, saya tidak akan bergeming sedikitpun, sampai ini tuntas. Karena ini merupakan hal yang penting bagi satuan saya” Tegas Sitepu
Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu Sendiri menurut informasi, ada 25 SPPD yang tidak di pertanggung jawabkan, selain itu ada 2,5 Miliar Rupiah Uang negara Juga di dalamnya yang ikut di duga di gelapkan ataupun tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk din ketahui, Hingga saat ini, sejumlah pejabat telah di panggil untuk di mintai keterangan oleh pihak penyidik tidipikor. Diantaranya mantan bendara DPRD Kotamobagu, Kepala Inspektorat Kotamobagu, Mantan Sekretaris Kota Kotamobagu, Asisten III Kotamobagu, Sekretaris Dewan Kotamobagu dan Kepala DPPKAD kotamobagu. Terinformasi juga ada penjadwalan untuk memanggil eks anggota dewan Periode 2009-2014.
Peliput : David
Editor : Octav