Boltara – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) diwarnai aksi tegas kepolisian. Sebanyak 755 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus dan 208 butir obat keras dimusnahkan oleh Polres Boltara sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Boltara, Rabu (1/7/2026), dan disaksikan jajaran kepolisian serta sejumlah undangan.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 630 liter cap tikus merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polsek jajaran, sedangkan 125 liter lainnya berasal dari penindakan Satresnarkoba Polres Boltara.
Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan 208 butir obat-obatan tertentu yang tergolong obat keras, terdiri dari Trihexyphenidyl, Neomethor, dan Seledryl yang diamankan dari berbagai operasi penegakan hukum.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Boltara dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan obat-obatan berbahaya yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, gangguan ketertiban umum, hingga persoalan sosial di tengah masyarakat.
Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boltara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras dan obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Utara.(rp)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
