Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Senin (29/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penyampaian Ranperda ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan normatif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Weny Gaib.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP yang ke-13 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kota Kotamobagu.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Kotamobagu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Atas capaian ini, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang selama ini terus memberikan dukungan, masukan, serta melaksanakan fungsi pengawasan secara konstruktif,” katanya.
Selain agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna juga membahas usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Kotamobagu, yakni Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Ranperda tentang Kepemudaan.
Menanggapi usulan tersebut, Wali Kota menyatakan Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik inisiatif DPRD dan siap mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Mengingat pentingnya ketiga Ranperda tersebut dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, pihak eksekutif menyatakan menerima dan menyambut baik untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu dan DPRD kembali menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menghadirkan berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
*Cony
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
