Sistem Kerja ASN dan THL Pemkot Kembali Diperpanjang

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara kembali mengeluarkan surat edaran nomor 58/W/KK/III/2020 tertanggal 31 MAret 2020, tentang perubahan surat edaran nomor 53/W/KK/III/2020 perihal pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.

Berikut poin-poin imbauan yang disampaikan dalam surat himbauan tersebut:

  1. Terhitung tanggal 1 April hingga 21 April 2020 diberlakukan sistem kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkot Kotamobagu;
  2. Yang dimaksud sistem kerja ASN dan THL pada huruf (a) adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah;
  3. Kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat;
  4. Pejabat Eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat;
  5. Bagi ASN dan THL yang melaksanakn tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir;
  6. ASN dan THL yang bertugas di rumah DILARANGbepergian ke tempat umum dan tempat hiburan/wisata kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
  7. ASN yang bertugas di rumah tetap diberikan TPP;
  8. ASN dan THL yang mendapatkan jadwal bertugas di rumah harus tetap dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor;
  9. Menunda kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak orang;
  10. Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol-PP, BPKD, BPBD, Dinsos dan perangkat lainnya yang terlibat dalam upaya penaganan Covid-19 dapat menyesuaikan sesuai dengan tingkat pelayanan.(HM)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *