LiputanBMR.com, Kotamobagu – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu mengimbau kepada Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah di Kota Kotamobagu dalam melakukan verifikasi data penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), untuk mengganti nama peserta yang sudah tidak memenuhi syarat. Hal itu menyusul diserahkannya By Name By Adres oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) kepada seluruh Sangadi (Kepala Desa) dan Lurah di Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinsos Sarida Mokoginta mengatakan, Sangadi dan Lurah diwajibkan melakukan verifikasi data penerima KIS. “Diverifikasi semuanya lalu dilakukan pengusulan penggantian nama pesertanya, jika ada yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai warga penerima KIS,” kata Sarida. Senin (28/01/2019).
Ditambahkannya bahwa, pada pokoknya penerima KIS kita prioritaskan warga yang benar – benar layak untuk menerimanya.
“Hingga kini, baru beberapa desa dan kelurahan yang mengajukan data penerima, jadi sangat diharapkan agar para sangadi dan lurah sekiranya secepatnya untuk mengajukan usulan penerima KIS,” pungkasnya. (Tr-1)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
