Ini Penjelasan dr. Sandra Terkait PDP Meninggal Yang Sempat Dirujuk Ke RSUD Kotamobagu

Dirut RSUD Kotamobagu, dr. Sandra Pontoh

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kandouw Manado, sempat di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.

Dihubungi via seluler Jumat (10/4/2020), Dirut RSUD Kotamobagu dr. Sandra mengungkapkan, pasien laki-laki berusia sekitar 60 tahun ini merupakan pasien rujukan dari Klinik yang ada di Mopuya dan sempat di rawat di RSUD Kotamobagu sebelum di rujuk kembali ke RSUP Kandouw Manado.

“Jadi pasien itu dari salah satu Klinik di Mopuya, yang bersangkutan masuk pada hari Rabu 8 April 2020, jam 11.20 di IGD RSUD Kotamobagu, dengan kondisi diagnosa ada luka diabet ditambah suspect gagal ginjal kronis. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya memang gagal ginjal kronis, kemudian dilaporkan ke dokter penanggung jawab pelayanan, atas advis dokter disarankan untuk dirujuk ke RSUP Kandouw, sehingga pasien dirujuk pada pukul 16.30 wita, jadi ada sekitar 5 jam di IGD, terang Sandra.

Meski demikian lanjut Sandra, pihaknya belum bisa memastikan pasien ini positif covid-19 atau tidak, karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti setelah di rujuk di RSUP Kandouw, baru kita menerima informasi kalau yang bersangkutan berstatus PDP, setelah meninggal baru dilakukan pemeriksaan SWAB, jadi kita masih menunggu hasil pemeriksaannya,” imbuhnya.

Ia pun menghimbau warga masyarakat Kota Kotamobagu, untuk kooperatif jika datang memeriksakan diri ke sejumlah fasilitas kesehatan. “Jadi ketika dilakukan pemeriksaan berikan keterangan yang sebenarnya kepada petugas medis. Selanjutnya ikuti himbauan pemerintah tentang physical dan sosial distancing serta budayakan hidup sehat,” tukasnya.(HM)

Check Also

Pemkab Muba dan Kejari Muba Tanda tangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sekayu, Humas DPRD – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Muba menandatangani nota kesepakatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *