Hendra : Merusak APK Itu Melanggar Hukum

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pelaksanaan Pemilu diatur dlm  Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurut Sekertaris Kesbangpol Kotamobagu, Hendra Makalalak, Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diatur dalam PKPU 23/2018. Khusus diwilayah Kotamobagu APK para Caleg dipasang setelah mereka mengurus mekanisme yang diatur oleh KPU maupun dipemerintah daerah melalui PERDA no 34 Thn 2008 tentang tata cara pemasangan spanduk, baliho serta billboard.

“Ketentuannya Caleg bermohon kepada Lurah maupun Kepala Desa, untuk mendapatkan rekomendasi pemasangan, kemudian dilampirkan pada surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkot Kotamobagu melalui Kesbangpol beserta foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Caleg bersangkutan maupun LO,” ujarnya, Jumat (31/01/2019).

Lanjut Hendra, kewajiban mereka sudah tunaikan untuk mengurus rekomendasi pemasangan APK, maka hak mereka untuk memasang APK sudah dijamin oleh Undang-Undang dan perangkat Hukum lainnya.

“Kalau ada kejadian atau ditemukan Baliho dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maka jelas hal demikian melanggar Hukum. Pengrusakan merupakan tindak pidana, maka kepada pelaku pengrusakan tentunya harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum,” tegasya.

Ditambahkannya, pihak Kesbangpol selalu mengimbau tentang Keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Kotamobagu, dalam menghadapi agenda Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019 nanti. (Tr-1) 

Check Also

Kapolres Batu Bara dan PJU Polres Cooling System di Kecamatan Air Putih

BATU BARA, LIPUTANBMR – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama tahapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *