DPD RI Inginkan BMR Segera Jadi Daerah Persiapan

Farouk Mohammad (Wakil Ketua DPD RI)

LiputanBMR,Jakarta-Wakil ketua DPD-RI Farouk Muhammad mengungkapkan perkembangan Daerah otonom Baru (DOB) di Sulawesi Utaraakan sangat bergantung kepada Peraturan pemerintah (PP) sebagai acuan teknis pemekaran yang sedang digodok oleh kementrian dalam negeri. PP tersebut menurut Pimpinan DPD,merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kepada RRI disela sela konsolidasi Pemerintah daerah di Manado ,Mantan Gubernur provinsiNTB tersebut mengatakan jika menggunakan PP yang baru akan terjadi kocok ulang DOB dari segi persyaratan.

Farouk memberikan gambaran mengenai kondisi DOB saat ini dimana Kota Langowan Cs dan Bolmong Raya harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu.

“ Apabila selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri,  pemerintah menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Jika ternyata selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun lagi yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk,” Kata Farouk,Jumat (18/9/2015)

Kota Langowan,Kota tahuna,Talaud selatan,dan Bolmong Raya,bersama 65 DOB Lainnya  gagal dimekarkan akibat keterbatasan anggaran Pemerintah. Saat ini tahun 2015,Kemendagri menerima 114 usulan pemekaran daerah Otonom Baru (DOB). Jika ditambah 87 DOB usulan DPR-RI dimana Langowan Cs berada,total 201 usulan telah menyesaki kemendagri. Saat ini Indonesia memiliki 34 provinsi dan 508 kabupaten kota,berdasarkan kajian pemerintah 65 persen daerah otonom gagal berkembang.(R.c.i/Oct)

Check Also

KPU Kotamobagu Fokus Verifikasi Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyebut tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *