LiputanBMR.com, Kotamobagu – Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kotamobagu kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pengisian jabatan Pelaksana tugas (Plt) di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta, OPD yang dimaksud adalah Dinas Kepala Kesehatan dan Badan Pengelolaan Keuangan. “Kita masih mengajukan usulan terlebih dahulu, sambil menunggu persetujuan. Semoga dalam waktu dekat ini, proses usulan tersebut secepatnya ada jawaban dari Kemendagri,”Kata Sahaya, saat dihubungi Kamis (11/01/2018).
Sahaya menjelaskan, meski ada larangan terkait rolling jabatan enam bulan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Akan tetapi, rolling tetap diperbolehkan yang penting ada persetujuan dari Kemendagri. “Apalagi ada jabatan yang kosong, tidak mungkin tidak akan diisi. Sebab, demi kelancaran penyelenggaran kegiatan dan program pemerintah, dalam pelayanan kepada masyarakat, mengharuskan ada pejabat di OPD yang kosong,”jelas Sahaya.
Sekadar diketahui, Kepala Daerah yang maju di Pilkada 2018 dilarang melakukan mutasi pejabat dibawahnya. Dimana, waktu pelaksanan mutasi pejabat hanya pada tanggal 11 Agustus 2017. Hal ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, seorang Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan izin tertulis dari menteri. Dimana, untuk pelantikan eselon II itu boleh dilakukan kalau sudah mendapat izin tertulis dari Mendagri. Begitu pula kalau melantik eselon I harus izin tertulis dari presiden.
(Lim/Win)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
