LiputanBMR.com, Kotamobagu – Meski ratusan jenis usaha di Kota Kotamobagu, telah mengantongi ijin usaha. Akan tetapi, sedikitnya 600 jenis usaha itu, diwajibkan juga untuk mengurus dokumen lingkungan dalam bentuk Upaya Kelolah Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Sebab, dokumen tersebut, menjadi persyaratan dimana usaha kegiatan itu bisa beroperasi. Saat ini sudah ada 32 usaha yang mengurus dari 600 jenis usaha yang ada,”ungkap Kepala Dinas Lungkungan Hidup (DLH), Nasrun Gilalom Melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan Subandi Paputungan, Selasa (10/07/2018).
Dia mengatakan, dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan tambang atau pabrik-pabrik. Jika dampaknya besar, maka harus dibuat dokumen Amdal dan itu sudah diatur dalam peratuaran mentri. “Setiap orang itu punya hak untuk lingkungan yang sehat. Nah, sementara dampak yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan misalnya atau pabrik-pabrik itu sangat besar. Maka, itu harus dibuat Dokumen lingkungan dalam bentuk Amdal,” jelasnya.
Diapun menegaskan, usaha yang beroperasi kemudian tidak mengurus dokumen tersebut akan ditindaki sesuai peraturan yang berlaku. “Itu hukumnya pidana jika melanggar peraturan yang ada. Nah, didalam Lingkungan yang bersih terdapat masyarakat yang sehat. Untuk itu, Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat mengurus dokumen lingkungan agar tidak berdampak pada masyarakat lainnya,”tandasnya.
(Lim)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
