LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu terhadap kasus tindak pidana penganiayaan dengan menyeret para terpidana Tommy Deeng Cs.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 776 K/Pid/2023, menyebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 23/Pid/2023/PT Mnd tanggal 10 Maret 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Ngeri Kotamobagu Nomor 331/Pid.B/2022/PN Ktg tanggal 27 Januari 2023.
Putusan Hakim tingkat kasasi tersebut menyatakan para terdakwa berjumlah 5 orang tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perlawanan terhadap Pegawai Negeri yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka”.
Kelimanya pun oleh Hakim dijatuhi vonis masing-masing untuk terdakwa Tommy Deeng dan Irgan Ginoga 1 Tahun dan enam bulan penjara. Sementara untuk 3 terdakwa lainnya yakni Heriyanto Saleh Patiwael, Umar Manoppo dan Fernando Daloma di jatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 2 Bulan.
Diketahui, pengabulan kasasi diputuskan 27 Juli 2023 oleh Majelis Hakim Dr. H. Suhadi SH MH, Suharto SH M.Hum serta Jupriyadi SH M.Hum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotamobagu Prima Poluakan SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melakukan eksekusi terhadap 2 terdakwa ke rutan Kotamobagu.
“Iya, dari lima terdakwa dua diantaranya sudah kami eksekusi ke Rutan Kotamobagu,” ujar Prima, ditemui di ruang kerjanya Selasa (13/9) kemarin.
“Untuk 3 terdakwa lainnya akan dilakukan pemanggilan, apabila tidak diindahkan tentunya kami akan lakukan upaya pemanggilan paksa,” sambungnya lagi.
Penulis: Hendrawan