LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Sejumlah kasus berhasil diungkap Jajaran Polres Boltim dibawah Komando AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara SIK.
Terbaru, Polres Boltim berhasil mengungkap kasus penyimpanan, penimbunan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin.
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal pada Minggu 27 Maret 2022 sekitar jam 18.00 wita. Dimana pada saat itu, anggota Polres Boltim melewati jalan raya Desa Lanut Kecamatan Modayag, Boltim.
Melihat aktifitas mencurigakan di depan warung milik warga dimana ada 1 unit Mobil Pickup yang terparkir sedang melakukan pengangkutan galon.
Selanjutnya anggota Polres Boltim melakukan pengecekan dan menemukan mobil tersebut sedang mengangkut BBM Jenis solar dari warung atau rumah milik FN.
Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan kedalam rumah FN. Alhasil ditemukan BBM jenis solar yang disimpan.
BBM jenis solar yang di temukan dalam rumah milik FN, sebanyak 72 galon. Setiap galon berisikan 25 liter dengan total kurang lebih 1.800 Liter.
Selanjutnya Barang bukti BBM Jenis solar bersama FN selaku pemilik, dibawah ke Polres Boltim guna proses lebih lanjut.
FN selaku terlapor dalam keterangannya membenarkan, bahwa 72 galon BBM jenis solar yang ditemukan adalah benar miliknya yang disimpan di rumahnya di Desa lanut Kecamatan Modayag, Boltim.
Terlapor FN membeli BBM jenis solar tersebut dari seorang warga Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat, Bolmong, dengan harga Rp 9000 per liter kemudian dijual lagi dengan harga Rp 9250.
FN sendiri menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengantongi surat izin untuk penyimpanan, penimbunan dan atau niaga BBM jenis solar dari pihak yang berwenang.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres AKBP I Dewa Nyoman Agung Suryanegara SIK,
“Kasus perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Terlapor FN sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres lewat Press Converence yang digelar Rabu 30 Maret 2022.
Selanjutnya kata Kapolres, kasus akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas di Jakarta Selatan “Selanjutnya melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 53 huruf C dan D juncto Pasal 23 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 huruf C : Setiap orang yang melakukan Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar.
Pasal 53 huruf D: Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 Miliar.
Pasal 23 ayat 1: Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapatkan Izin usaha dari pemerintah.
Pasal 23 ayat 2: Izin usaha yang di perlukan untuk kegiatan Usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan Usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibedakan atas Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga.(Wan)