LiputanBMR.com – Nasional – Polda Riau menyebutkan segera akan ada tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang menyebabkan tahanan kabur. Pihak kepolisian sampai saat ini terus mendalami kasus tersebut sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo kepada awak media.
“Kasus ini sudah masuk ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi lidik dan kemungkinan besar bakal ada tersangkanya,” ujar Aryo Tejo, Rabu (10/5/2017).
Penetapan tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti kuat termasuk transfer uang dari keluarga tahanan kepada petugas Rutan.
Sebanyak 16 orang sudah diperiksa pihak kepolisian dalam kasus ini. Mereka adalah enam dari pihak Rutan, empat dari pihak keluarga tahanan, dan enam orang lagi dari napi serta tahanan.
“Kita sudah mengantongi alat bukti yakni aliran dana bukti transfer ke bank, pemeriksaan saksi dan kemungkinan juga pegawai Rutannya akan mengakui perbuatannya. Berarti kita sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti,” tukasnya.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat oknum petugas Rutan Pekanbaru dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Terkait kasus pungli, pihak kepolisian rencananya besok akan melakukan gelar perkara di Rutan Pekanbaru.
“Kita juga menghimbau kepada keluarga tahanan lain, untuk melaporkan praktek pungli kepada pihak kepolisian dan kita jamin kesalamatan tahanan maupun keluarga pelapor,” pungkasnya. (Red)
Sumber: Sindo/Banda Haruddin Tanjung
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
