Skandal Penjualan Tanah oleh Oknum ASN di Boltim: Siapa Oknum KM

LIPUTANBMR.COM,HUKRIM  – Konferensi pers yang diadakan oleh Yantje Tawas, yang lebih dikenal sebagai Om Yan, warga Desa Bangunan, Kecamatan Modayag,Selasa,(07/11), di Desa Lanud, menjadi pusat perhatian. Om Yan mengungkapkan dugaan penjualan tanah miliknya tanpa izin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dalam konferensi pers yang disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Lanud dan beberapa perangkat desa, Kapolsek Modayag beserta anggotanya, serta sejumlah warga, Om Yan menjelaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi miliknya sejak tahun 1978. Ia pun menunjukkan bukti surat kepemilikan yang dimilikinya.

Namun, kejadian yang sangat disesalkan terungkap setelah Om Yan ingin memanfaatkan tanah tersebut. Tanah tersebut telah ditempati oleh orang lain, yang konon telah membelinya dari seorang oknum ASN dengan inisial KM.

“Tugas seorang ASN itu adalah memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan malah bertindak seperti mafia tanah, menjual hak orang lain. Hal ini akan merusak birokrasi jika oknum seperti ini tidak ditindak tegas,” tegas Om Yan.

Om Yan juga mengajukan permohonan kepada Gubernur atau Bupati Boltim untuk segera memanggil oknum ASN tersebut dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti melakukan tindakan seperti ini.

“Saya meminta Bupati Boltim memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut sebagai pelajaran bagi yang lain,” pintanya.

Namun, lebih lanjut, Om Yan mengecam pemerintah desa yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanpa melakukan pemeriksaan yang memadai terlebih dahulu terkait asal usul tanah tersebut.

“Ada apa ini! Kerja seperti mafia tanah. Sudah puluhan tahun, bahkan saksi-saksi batas mengonfirmasi bahwa tanah itu adalah milik saya, tetapi mengapa pemerintah desa tampaknya tidak memperhatikannya?” tanya Om Yan dengan nada yang semakin tinggi.

Sementara itu, Arther Supit, Pejabat Sangadi Desa Lanud, memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tanah tersebut karena ia baru menjabat sebagai Pejabat Sangadi beberapa bulan yang lalu. Proses jual beli tanah itu terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun, ia membenarkan bahwa KM telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan telah dikeluarkan SKT.

“Dengan kejadian ini, pemerintah desa akan memanggil semua pihak yang terlibat untuk mencari akar persoalan ini. Yang lebih utama adalah pemanggilan terhadap saudara KM untuk memberikan keterangan terkait tanah tersebut,” jelas Sangadi.

Sangadi juga menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan di Kantor Camat untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tanah tersebut.

“Surat undangan akan dikirimkan kepada KM dan pihak-pihak lainnya pada hari Kamis atau Jumat,” imbuh Sangadi.

Sementara itu, untuk keseimbangan informasi ini, upaya konfirmasi sedang dilakukan terhadap oknum ASN dengan inisial KM yang diketahui bertugas sebagai Sekretaris di salah satu Dinas di Kabupaten Boltim. Kasus ini akan terus dipantau untuk perkembangan lebih lanjut. ( Man)

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …