Nyaris Makan Korban, Polres Kotamobagu Segera Panggil Pemilik Lahan dan Lubang Galian PETI

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Lingkobungon Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, nyaris memakan korban jiwa.

Dimana, Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wita, telah terjadi longsor di dalam lubang galian tambang emas ilegal diduga milik Guril dengan pemilik lahan Hi Ninong. Beruntung dalam kejadian itu, 10 penambang yang tertimbun bisa dievakuasi dalam keadaan selamat.

Atas kejadian ini DPC LAKI, Indra Mamonto, meminta Polres Kotamobagu segera menangkap pemilik lahan dan pemilik lubang PETI untuk diproses sesuai hukum.

“Jangan ada pembiaran. Tangkap dan proses hukum pemilik lahan dan pemilik lubang, karena sangat jelas dan terbukti ada aktivitas PETI. Jika oknum pelaku tidak di proses hukum, saya menduga penanganan hukum terkait PETI di Polres Kotamobagu terkesan pilih kasih,” tegas Indra.

Dikatakannya, ada sejumlah kasus PETI yang berproses di Polres Kotamobagu, namun hanya sebagian saja yang langsung diproses. Salah satunya Kalikit atau kasus dimana pelaku secara diam-diam mengambil materia bebatuan yang mengandung emas di wilayah konsensi perusahan.

“Tapi sangat aneh ada kejadian yang menimbun hingga 10 penambang di lokasi PETI, tapi oknum pemilik lahan dan pemilik lubang PETI tidak diproses hukum, sehingga patut kami duga para oknum pelaku PETI ini seakan orang spesial dan kebal hukum,” ujarnya.

“Jika kemudian oknum pemilik lahan dan pemilik lubang PETI tidak bisa diproses sesuai hukum oleh Polres Kotamobagu, saya akan meminta Polda Sulut untuk mengambil alih kasus PETI ini,” sambungnya lagi.

Tak mau dituding ada pembiaran,  Polres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama mengatakan akan kembali melakukan penertiban.

“Dalam waktu dekat akan ditertibkan kembali. Sebelum kejadian, tim kami juga sedang melakukan patroli di wilayah Tanoyan dan wilayah Hutan Taman Nasional,” ujar IPTU Anugrah Ari Pratama melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (3/11/2023).

Disinggung soal proses hukum terhadap oknum pemilik lahan dan pemilik lubang PETI yang hampir merenggut 10 nyawa pekerja, Ia pun mengaku akan segera menindaklanjutinya.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada oknum baik pemilik lahan maupun pemilik lubang PETI sesuai dengan undang-undang izin pertambangan,” ujar IPTU Anugrah Ari Pratama sembari menegaskan kalau pihaknya tidak pilih kasih dalam penanganan kasus PETI.

Pemberitaan sebelumnya, Guril membenarkan jika lubang miliknya yang baru-baru ini terjadi tanah longsor hingga menimbun 10 orang pekerja tidak memiliki izin.(*/Wan)

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …