LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu memasang pengumuman tentang penutupan Kios di Pasar 23 Maret Kotamobagu, Kamis (22/11/2018).
Dalam penutupan kios tersebut, Dinas Perdagangan dikawal puluhan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP), hal ini untuk meminimalisir jika terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Kepala Disdagkop UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan dari 84 kios di Pasar 23 Maret, ada 74 dipasang papan pengumuman ditutup karena pedagang yang menempati kios tersebut belum juga membayar kewajiban berupa retribusi bulanan.
“Kita sudah sering sampaikan bagi yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya, namun sampai kini belum ada itikad dari pengguna Kios ini, sehingga hari ini kita ambil tindakan,” ujar Herman.
Lebih lanjut, dirinya masih memberi kesempatan sampai tiga hari bagi pedagang untuk memindahkan barang dagangan atau untuk segera melunasi tunggakan yang ada.
“Jika sampai Senin depan para pedagang ini belum juga membayar maka kita tidak akan segan untuk langsung menyegel dan mengantikan kios ke orang lain, karena juga masih banyak orang yang antri untuk menyewa,” pungkasnya.
(Win)